Pamarican — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik bagi kesehatan. Paparan abu vulkanik dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Berdasarkan informasi kesehatan yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan, masyarakat perlu mewaspadai sejumlah dampak akibat paparan abu vulkanik, di antaranya iritasi hidung dan saluran pernapasan, iritasi mata yang dapat menyebabkan kemerahan dan berair, iritasi kulit dan rasa gatal, serta batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak napas.
Untuk mengurangi risiko paparan, masyarakat dianjurkan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila kondisi lingkungan dipenuhi abu vulkanik. Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker khusus seperti N95 atau KN95, serta mengenakan pakaian dan sepatu tertutup.
Selain itu, masyarakat juga disarankan menggunakan kacamata pelindung dan tidak menggunakan lensa kontak saat kondisi berabu. Pintu dan jendela rumah hendaknya ditutup rapat untuk mencegah abu masuk ke dalam rumah. Sumber air dan makanan juga perlu ditutup agar tidak terkontaminasi abu vulkanik.
Kebersihan diri turut menjadi hal penting. Setelah beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan mencuci tangan dan membasuh wajah. Abu yang menempel di lantai maupun dinding sebaiknya dibersihkan dengan cara membasahinya terlebih dahulu agar tidak beterbangan dan terhirup.
Masyarakat yang berkendara juga diminta mengurangi kecepatan serta meningkatkan kewaspadaan karena abu vulkanik dapat mengganggu jarak pandang dan kondisi jalan.
Segera ke Fasilitas Kesehatan Jika Mengalami Gejala Berat
Masyarakat diimbau segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat atau nyeri dada, gangguan penglihatan, maupun gejala kedaruratan lainnya seperti kejang dan penurunan kesadaran.
Kewaspadaan dan penerapan langkah-langkah perlindungan tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat abu vulkanik.
Mari bersama menjaga kesehatan dan keselamatan dengan tetap waspada, melindungi diri, serta mengikuti informasi dan arahan dari pihak berwenang.