PAMARICAN, CIAMIS – Sebuah pabrik pengolahan kayu yang berada di Dusun Sukajaya, RT 021/RW 008, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, mengalami kebakaran pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.53 WIB.
Kebakaran tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Polsek Pamarican, Nana, terkait adanya kobaran api di pabrik pengolahan kayu yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
Objek yang terbakar merupakan pabrik pengolahan kayu milik Abdul Munir (48), warga Dusun Cigugur, Desa Cempaka, Kabupaten Pangandaran. Luas bangunan yang terbakar diperkirakan sekitar 8 × 6 meter, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai kurang lebih Rp80 juta.
Berdasarkan laporan awal, kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran kayu. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Petugas dan unsur terkait langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan. Setelah api berhasil dipadamkan, dilakukan observasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran kembali.
Selain penanganan di lokasi, petugas juga melakukan pendataan serta memberikan sosialisasi mengenai nomor darurat Pemadam Kebakaran Kabupaten Ciamis dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran serta penyelamatan.
Penanganan kejadian melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Pamarican, Pemerintah Desa Kertahayu, Polsek Pamarican, Koramil 16.13 Pamarican, relawan, serta masyarakat.