PAMARICAN, CIAMIS – Kebakaran hutan tanaman Jati Plus Perhutani (JPP) terjadi di kawasan Perum Perhutani RPH Pamarican, BKPH Banjar Selatan, KPH Ciamis, tepatnya di Blok Cinyurup, Dusun Sambungjaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh masyarakat sekitar. Setelah melihat adanya api di kawasan hutan Perum Perhutani, masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Pamarican dan unsur terkait untuk dilakukan penanganan.
Api diketahui semakin meluas karena kondisi lahan yang kering serta adanya hembusan angin. Masyarakat bersama Pemerintah Desa Sukahurip, petugas Perum Perhutani, unsur TNI/Polri, Tagana, relawan dan masyarakat setempat kemudian bergerak melakukan upaya pemadaman dan pengendalian agar api tidak merambat ke lahan maupun perkebunan yang berada di sekitar kawasan hutan.
Proses pemadaman dilakukan secara manual dengan menggunakan peralatan yang tersedia. Selain itu, petugas dan masyarakat membuat sekatan di sekitar area yang terbakar sebagai upaya untuk menghambat pergerakan api agar tidak semakin meluas.
Setelah dilakukan upaya bersama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.15 WIB. Selanjutnya dilakukan pendinginan, pengecekan serta pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala.
Berdasarkan pendataan sementara, luas lahan hutan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±3 hektare. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, sementara kerugian materiil masih dalam proses pendataan.
Penyebab Kebakaran Masih Belum Diketahui
Hingga saat ini, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang memiliki banyak vegetasi kering.
Kondisi musim kemarau dengan banyaknya serasah dan vegetasi yang mengering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terlebih apabila disertai hembusan angin.
Berbagai Unsur Terlibat dalam Penanganan
Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Kecamatan Pamarican, Pemerintah Desa Sukahurip, Polsek Pamarican, Koramil 13.16 Pamarican, Perum Perhutani, Tagana Kabupaten Ciamis, relawan, serta masyarakat setempat.
Selain pemadaman, dilakukan pula koordinasi antarunsur, pemantauan titik api, pendinginan, serta pengecekan pascakebakaran untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Pemerintah Kecamatan Pamarican mengimbau masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama selama kondisi cuaca kering.
Masyarakat diminta untuk tidak membakar rumput, daun, serasah maupun vegetasi kering secara sembarangan, khususnya di sekitar kawasan hutan, perkebunan dan lahan terbuka.
Masyarakat juga diharapkan tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan kepada pemerintah desa, kecamatan, Perum Perhutani, TNI/Polri, petugas pemadam kebakaran atau unsur terkait apabila melihat adanya asap maupun titik api.
Upaya pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.