Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
- Perda Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan
- Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 26 Tahun 2001 dan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004;
- Perbup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan-bangunan yang Belum Meiliki Izin Mendirikan Bangunan.
PERSYARATAN :
- Mengisi Formulir IMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
- Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
- Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
- Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
- Fotocopy surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling),
- Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari PTSP, 5 lbr,
- Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada zonasi R.5 / Rumah Besar atau R.9 / Rumah KDB Rendah atau di lokasi yang termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik IPTB), 5 set,
TARIF BIAYA
Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi,
BATAS WAKTU PENYELESAIAN
Permohonan Legitimasi Pembuatan Dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sudah selesai diproses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari/24 jam sejak tanggal diterima permohonan yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan.
KEWENANGAN PENANDATANGANAN:
- Camat;
- Sekretaris Kecamatan (Bila Camat tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan);
- Kepala Seksi (bila Camat dan Sekretaris Kecamatan tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan